Otomotifnet.com - Akhir-akhir ini kerap terlihat ambulans mondar-mandir di masa pandemi Covid-19.
Entah membawa pasien yang perlu dibawa ke rumah sakit atau pengantaran jenazah.
Menurut polisi, antara ambulans jenazah dan pembawa pasien prioritas di jalan berbeda.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, kalau ambulans merupakan kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan.
"Dalam pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, peringkat darurat kendaraan ambulance yang membawa orang sakit sendiri berada di urutan kedua setelah pemadam kebakaran," ujar AKBP Fahri saat dihubungi, (5/7/21).
Baca Juga: Mitsubishi Xpander Halangi Ambulans, Klakson Tak Digubris, Malah Acungkan Jempol ke Bawah
Jika diurai, pasal 134 berisi para pengguna jalan yang memperoleh hal utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan sebagai berikut:
1. Pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulance yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi Tamu Negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.
Nah, dari urutan prioritas kendaraan yang sudah ditentukan tersebut, dapat terlihat ternyata ambulans yang mengangkut pasien atau orang sakit lebih prioritas.
Berbeda dengan ambulans pengantar jenazah yang menempati urutan keenam.
Meski begitu, sebagai pengguna jalan yang baik dan taat peraturan, kita harus selalu memprioritaskan ambulans untuk lewat.