Otomotifnet.com - Insentif PPnBM 100 Persen mobil baru 4x2 1.500 cc ke bawah diperpanjang hingga Agustus 2021.
Namun kebijakan ini dirasa dilematis karena berlaku di tengah PPKM Darurat Jawa dan Bali, 3-20 Juli 2021.
PPKM Darurat mengatur kegiatan pendidikan, pekerjaan di sektor esensial dan non-esensial untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Apakah perpanjangan insentif PPnBM 100 persen di tengah penerapan PPKM Darurat efektif untuk mendongkrak penjualan mobil di Tanah Air?
Naoya Nakamura, Presiden Direktur PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) mengatakan, PPKM Darurat dan Insentif PPnBM merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memulihkan diri dari pandemi Covid-19.
Baca Juga: Harga Xpander dan Xpander Cross Turun Sampai Rp 18 Juta, Ini Lengkapnya
Menurut Nakamura, PPKM darurat dijalankan untuk menjaga masyarakat dan menekan paparan virus Corona.
Sedangkan insentif PPnBM untuk menjaga kondisi perekonomian di Indonesia yang terdampak akibat Covid-19, khususnya di industri otomotif.
"Kami sangat mendukung setiap langkah yang diambil oleh pemerintah untuk keselamatan dan kebaikan masyarakat," kata Nakamura, (8/7/21).
Ia mengungkapkan, insentif PPnBM selama pandemi Covid-19 yang diberikan pemerintah mulai Maret 2021 lalu, terbukti mampu meningkatkan gairah pasar otomotif di Indonesia.
"Dengan adanya perpanjangan insentif PPnBM 100 persen, harapan kami dapat terus menstimulasi daya beli konsumen akan produk-produk otomotif agar tetap tinggi," pungkasnya.