Arti 4 Warna Rambu Lalu Lintas, Perhatikan Agar Tidak Kena Tilang

Dok Grid - Kamis, 1 Agustus 2024 | 16:08 WIB

Warna rambu-rambu lalu lintas ternyata punya artinya, dari larangan, keharusan sampai himbauan. Pahami sebelum berkendara (Dok Grid - )

Rambu ini sering dijumpai di jalan tol atau di jalan besar lebih dari satu lajur.

Baca Juga: Era Tilang Elektronik, Rambu Lalu Lintas dan Perintah Polisi Beda, Ikuti Ini Aja 

4. Warna Hijau Garis Tepi Putih

Dok. PT Marga Harjaya Infrastruktur
Ilustrasi papan penunjuk jalan berlatar warna hijau.

Rambu berwarna hijau dengan garis tepi, lambang dan huruf/angka berwarna putih memiliki arti petunjuk.

Yups, rambu ini digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan.

Bahkan rambu ini paling banyak dijumpai di jalan sebagai petunjuk arah.

5. Warna Cokelat Garis Tepi Putih

Kompas.com/Febri Ardani
Contoh papan penunjuk jalan berwarna cokelat.

Fungsi dari rambu berwarna cokelat garis tepi putih tidak beda jauh dengan rambu berwarna hijau garis tepi putih.

Yakni sebagai rambu petunjuk arah, tapi rambu ini hanya digunakan untuk lokasi dan kawasan wisata.

Baca Juga: Rambu Pelican Crossing Dekat Balai Kota DKI Jakarta Diprotes, Rambu Apaan Tuh?

Rambu ini menggunakan warna dasar coklat dengan garis tepi, lambang, angka/huruf berwarna putih.

Selain kelima warna tersebut, masih ada satu warna rambu yang jarang diketahui.

Yakni warna putih dengan garis tepi hitam serta lambang atau huruf dan angka yang menggunakan garis hitam.

safetysignindonesia.id
Rambu berwarna putih dengan garis tepi hitam.

Sekilas rambu tersebut memang seperti belum diwarnai.

Rambu ini digunakan sebagai tanda berakhirnya batas rambu larangan.

Baca Juga: Arogan dan Ugal-ugalan di Jalan Masuk Pidana, Pasal Berlapis Jelas Menanti