Rambu yang memiliki warna dasar putih dengan garis tepi merah digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang.
Artinya pengguna jalan tidak boleh melakukan apa yang sudah tertera pada rambu lalu lintas tersebut.
Rambu larangan ini terbagi dalam 6 bagian yang terdiri dari larangan berjalan terus, larangan masuk, larangan parkir dan berhenti, larangan pergerakan lalu lintas tertentu, larangan membunyikan isyarat suara dan larangan dengan kata-kata.
Ciri-ciri rambu larangan adalah menggunakan warna dasar putih, garis tepi merah, warna lambang hitam, warna huruf dan/atau angka hitam dan warna kata-kata merah.
Baca Juga: Harus Tahu, Ternyata Boleh Berhenti di Bawah Rambu Dilarang Parkir Dengan Syarat Ini
3. Warna Biru Garis Tepi Putih
Rambu berwarna biru dengan garis tepi serta lambang atau huruf putih digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan pengguna jalan.
Total ada 8 jenis yang masuk dalam rambu perintah.
Seperti perintah mematuhi arah yang ditunjuk, perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk, perintah memasuki bagian jalan tertentu, perintah batas minimum kecepatan dan juga perintah penggunaan rantai ban.
Selain itu ada juga perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus, batas akhir perintah tertentu dan perintah dengan kata-kata.