Otomotifnet.com - Rambu lalu lintas dibuat dalam bermacam-macam warna.
Mulai dari kuning, hijau, cokelat, biru sampai putih polos saja.
Maksud Warna Rambu Lalu Lintas
Agar paham, berikut arti dari tiap warna rambu lalu lintas di jalan:
1. Warna Kuning Garis Tepi Hitam
Warna kuning dengan garis tepi hitam dan lambang hitam atau huruf/angka warna hitam digunakan pada rambu peringatan.
Rambu ini digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di jalan.
Baca Juga: Harus Tahu, Ada 4 Jenis Rambu-rambu Lalu Lintas, Ini Fungsi dan Artinya
Selain itu, rambu ini juga digunakan untuk menginformasikan tentang sifat bahaya.
Misalnya kondisi prasarana jalan, kondisi alam, kondisi cuaca, kondisi lingkungan atau lokasi rawan kecelakaan.
2. Warna Putih Garis Tepi Merah
Rambu yang memiliki warna dasar putih dengan garis tepi merah digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang.
Artinya pengguna jalan tidak boleh melakukan apa yang sudah tertera pada rambu lalu lintas tersebut.
Rambu larangan ini terbagi dalam 6 bagian yang terdiri dari larangan berjalan terus, larangan masuk, larangan parkir dan berhenti, larangan pergerakan lalu lintas tertentu, larangan membunyikan isyarat suara dan larangan dengan kata-kata.
Ciri-ciri rambu larangan adalah menggunakan warna dasar putih, garis tepi merah, warna lambang hitam, warna huruf dan/atau angka hitam dan warna kata-kata merah.
Baca Juga: Harus Tahu, Ternyata Boleh Berhenti di Bawah Rambu Dilarang Parkir Dengan Syarat Ini
3. Warna Biru Garis Tepi Putih
Rambu berwarna biru dengan garis tepi serta lambang atau huruf putih digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan pengguna jalan.
Total ada 8 jenis yang masuk dalam rambu perintah.
Seperti perintah mematuhi arah yang ditunjuk, perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk, perintah memasuki bagian jalan tertentu, perintah batas minimum kecepatan dan juga perintah penggunaan rantai ban.
Selain itu ada juga perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus, batas akhir perintah tertentu dan perintah dengan kata-kata.
Rambu ini sering dijumpai di jalan tol atau di jalan besar lebih dari satu lajur.
Baca Juga: Era Tilang Elektronik, Rambu Lalu Lintas dan Perintah Polisi Beda, Ikuti Ini Aja
4. Warna Hijau Garis Tepi Putih
Rambu berwarna hijau dengan garis tepi, lambang dan huruf/angka berwarna putih memiliki arti petunjuk.
Yups, rambu ini digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan.
Bahkan rambu ini paling banyak dijumpai di jalan sebagai petunjuk arah.
5. Warna Cokelat Garis Tepi Putih
Fungsi dari rambu berwarna cokelat garis tepi putih tidak beda jauh dengan rambu berwarna hijau garis tepi putih.
Yakni sebagai rambu petunjuk arah, tapi rambu ini hanya digunakan untuk lokasi dan kawasan wisata.
Baca Juga: Rambu Pelican Crossing Dekat Balai Kota DKI Jakarta Diprotes, Rambu Apaan Tuh?
Rambu ini menggunakan warna dasar coklat dengan garis tepi, lambang, angka/huruf berwarna putih.
Selain kelima warna tersebut, masih ada satu warna rambu yang jarang diketahui.
Yakni warna putih dengan garis tepi hitam serta lambang atau huruf dan angka yang menggunakan garis hitam.
Sekilas rambu tersebut memang seperti belum diwarnai.
Rambu ini digunakan sebagai tanda berakhirnya batas rambu larangan.
Baca Juga: Arogan dan Ugal-ugalan di Jalan Masuk Pidana, Pasal Berlapis Jelas Menanti