Adapun perjalanannya di Tol Jakarta-Cikampek dikenakan tarif Rp 20.000 hingga total menjadi Rp 235.000.
"Dari perhitungan ini, pengguna jalan yang melakukan putar balik dikenakan denda sebesar Rp 235.000. Ditransaksikan sekaligus di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek," kata Heru.
Heru menjelaskan, sanksi dua kali lipat itu merupakan faktor yang disebut Asal Gerbang Salah (AGS) yang berlaku pada sistem transaksi tertutup, dalam kasus ini Jalan Tol Cikopo-Palimanan.
Pengemudi mobil, kata Heru, melakukan dua kali tapping uang elektronik di gerbang tol masuk untuk mencatat data asal gerbang, dan gerbang tol keluar untuk membayar tarif sesuai perjalanan.
"Dengan adanya sistem transaksi tertutup, apabila pengguna jalan melakukan putar balik, maka akan menyebabkan indikasi Asal Gerbang Salah (AGS) sehingga tidak dapat melakukan transaksi di gardu keluar," ucap Heru.
Baca Juga: Suzuki Futura Ditahan Petugas Tol, Masuk Pakai Satu E-Toll Buat Dua Mobil, Didenda Rp 566 Ribu
Pemberian denda itu telah sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Pada Pasal 86 ayat 1 dan 2 dijelaskan:
- Pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.
- Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol.
- Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Menurut Heru, Jasa Marga telah memasang rambu larangan putar balik bagi kendaraan di setiap akses putar arah atau U-turn dengan alasan keamanan.
Putar balik hanya diperbolehkan bagi petugas operasional untuk keperluan darurat dengan adanya pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi.
"Putar balik pada polsisi paling kanan kendaraan harus menurunkan kecepatan, sedangkan itu merupakan lajur untuk mendahului. Sehingga berbahaya apabila kendaraan melakukan putar balik di jalur utama jalan tol," ucapnya Heru.