Otomotifnet.com - Kerap salah kaprah, leasing dan lembaga pembiayaan ternyata beda.
Banyak yang mengira jika leasing merupakan kata lain dari lembaga pembiayaan, namun faktanya berbeda.
"Perbedaan leasing dengan lembaga pembiayaan adalah, leasing itu salah satu jenis dari lembaga pembiayaan," ujar Business Development Division Head PT Maybank Indonesia Finance, Ricky Hertanu saat dihubungi, (29/7/21).
"Kalau lembaga pembiayaan itu sendiri adalah suatu badan usaha yang kegiatannya memberikan pembiayaan baik dana maupun barang modal," jelasnya.
Leasing atau sewa guna usaha merupakan perusahaan yang memberikan pinjaman barang modal.
Baca Juga: Bayar PKB Tahunan Tapi BPKB Masih di Leasing, Begini Langkahnya
Sehingga, leasing hanya memberikan manfaat terhadap barang modal yang digunakan, bukan kepemilikan atas barang tersebut.
Dalam perkembagannya, istilah leasing banyak diartikan salah.
Ini karena banyak di antara masyarakat yang memahami bahwa leasing adalah kredit.
Efek salah kaprah ini berimbas pada pelaksanaan leasing yang juga ikut salah kaprah, yaitu dengan adanya penetapan uang muka atau down payment (DP).
Seharusnya yang namanya sewa (lease) tidak dikenal penetapan uang muka atau down payment.
Tapi kenyataannya, sistem leasing kendaraan di indonesia mewajibkan seseorang membayar uang muka sebesar 25-30 persen.
Selain itu, yang namanya sewa, penyewa tidak dibebani dengan risiko kepemilikan seperti perawatan, kerusakan fisik, hingga pajak kendaraan.
Penyewa idealnya hanya tinggal pakai tanpa direpotkan oleh hal-hak tersebut.
Tetapi dalam pelaksanaannya, penyewa harus melakukan perawatan kendaraan dengan biaya pribadi.
Anehnya lagi jika memang ini disebut sistem kredit, seharusnya saat terjadi kredit macet barang dapat diuangkan lalu uangnya digunakan untuk menutupi sisa angsuran.
Baca Juga: Keuntungan Gadai BPKB Lewat Showroom Motor atau Mobil Bekas, Dana Cair Lebih Besar
Kenyataannya yang terjadi saat kredit macet adalah barang diambil alih secara keseluruhan oleh pihak penyelenggara leasing.
Tentu konsep seperti ini sangat merugikan pihak konsumen pengaju leasing (lesse).
Untuk itu perlu diperhatikan isi perjanjian dalam melaksanakan kredit.
Jangan sampai salah kaprah ini terjadi dalam kredit kendaraan yang kita lakukan.
Pastikan juga perusahaan pembiayaan yang mengeluarkan produk kredit kendaraan memiliki kredibilitas yang meyakinkan.