Otomotifnet.com - Memasuki bulan Agustus itu tandanya penggolongan SIM C akan mulai diterapkan pihak kepolisian.
Sebenarnya rencana ini sudah jadi isu sejak 2016 lalu.
Bagaimana kira-kira tampilan dari golongan SIM C1 dan C2 tersebut?
Menanggapi hal itu, Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman pun berikan penjelasan.
"Kalau untuk bentuk dan tampilan SIM-nya masih sama, yang berbeda hanya ada penambahan angka 1 dan 2 di SIM C tersebut," kata Arief (1/8/2021).
Untuk diketahui, hingga kini pihaknya telah menyosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat dan mempersiapkan segala sesuatunya, sarana prasarana, dan piranti lunak pendukung aturan penggolongan SIM.
Baca Juga: Penggolongan SIM C Dimulai Agustus, Minimal Ada Dua Satpas di Tiap Polda Yang Siap Melayani
"Memang betul target kami Agustus 2021, kami sudah mempersiapkan itu semua, kami sudah sosialisasi, di aplikasi juga sudah siap, kemudian sarana prasarana sebagian sudah ada dikirim ke polres-polres, makanya kami berani menargetkan implementasi aturan itu Agustus tahun ini," ujar Arief.
Sekadar informasi, Aturan penggolangan SIM C diatur dalam Peraturan Kepolisian (Pepol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diudangkan Februari 2021.
Sesuai dengan target program, sejak aturan diundangkan, maka setelah masa sosialisasi dilakukan selama enam bulan, implementasi aturan tersebut diberlakukan mulai Agustus 2021.
Berdasarkan aturan itu SIM C dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C untuk pengendara motor maksimal 250 cc, CI (250-500 cc), dan CII (di atas 500 cc).
Sebelumnya hanya ada satu SIM C yang berlaku buat semua jenis motor.
SIM CI bisa didapat jika sudah berusia minimal 18 tahun dan telah memiliki SIM C setidaknya selama satu tahun.
Sedangkan untuk memiliki SIM CII syaratnya minimal usia 19 tahun dan sudah punya SIM CI setidaknya satu tahun.