Otomotifnet.com - Seiring dengan perpanjangan PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021, Kepolisian Resor Bogor Kota menerapkan lagi sistem ganjil genap berdasarkan pelat nomor kendaraan.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, dari hasil evaluasi tersebut, kebijakan ganjil genap dinilai mampu mengurangi mobilitas warga hingga 50 persen.
“Ganjil genap ini cukup efektif untuk menekan mobilitas masyarakat. Terbukti jumlah kendaraan yang diputarbalikkan petugas turun sekitar 50 persen sejak ganjil genap diberlakukan,” kata Susatyo (4/8/2021).
Susatyo menuturkan, berdasarkan data, jumlah kendaraan yang diputarbalik oleh petugas selama PPKM darurat berlangsung mencapai kurang lebih 20.000 kendaraan.
Ia menjelaskan, sistem ganjil genap di Kota Bogor bertujuan untuk mengatur aktivitas masyarakat agar bisa menahan diri keluar rumah.
Diharapkan, sambung Susatyo, warga bisa mengatur waktunya ketika akan keluar rumah untuk berbelanja.
Baca Juga: Bisa Bikin Susah, Urus Ini Biar Perjalanan Darat Lancar Selama PPKM Level 4 Diperpanjang
"Sekali lagi ini adalah upaya dari Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk mendisiplinkan warga menahan diri satu hari untuk tidak keluar rumah dan kita tidak melarang tapi mengatur masyarakat agar perekonomian tetap hidup,” ungkapnya.
Secara umum, lanjut dia, mekanisme pemeriksaan kendaraan masih tetap sama dengan aturan ganjil genap sebelumnya.
Ada 17 titik check poin atau pos pemeriksaan yang disiapkan petugas untuk memantau kendaraan yang melintas.
"Titiknya masih sama, ada 17 check poin. Setiap hari kami terus lakukan evaluasi untuk menentukan jam berapa dan dimana posisinya," bebernya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 3 hingga 9 Agustus 2021.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (2/8/2021) malam.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.