Begini Skema Pungutan Pajak Karbon, Tak Lagi Soal Bentuk Bodi Mobil

Harryt MR - Kamis, 12 Agustus 2021 | 19:20 WIB

(Ilustrasi) Uji emisi Toyota di bengkel Auto2000 (Harryt MR - )

Tarif PPnBM dalam PP 73/2019, berkisar 15-70% untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Adapun besaran tarif PPnBM tersebut terdiri dari delapan bab dan 47 pasal.

Menitik beratkan jumlah emisi gas buang yang dihasilkan, serta konsumsi bahan bakar. Alhasil besaran tarif PPnBM bisa berbeda-beda tiap jenis ataupun model kendaraan.

Rinciannya semua mobil dengan kapasitas mesin di bawah 3.000 cc dikenakan PPnBM 15 persen, jika mampu meraih efisiensi BBM 15,5 km per liter, atau emisi CO2 di bawah 150 gram per km.

Dilanjut pengenaan PPnBM 20 persen, jika mobil mampu menenggak BBM 11,5-15,5 per liter, serta emisi gas buang CO2 yang dihasilkan 150-200 gram per km.

Baca Juga: Wow! Kontribusi Industri Kendaraan Listrik Diproyeksikan Cuan Gede

Lalu pengenaan PPnBM 25 persen, asalkan mobil sanggup menenggak BBM 9,3-11,5 km per liter atau CO2 yang dihasilkan 200-250 gram per liter.

Kemudian pengenaan PPnBM 40 persen, bila mobil tidak sanggup meraih efisiensi BBM 9,3 km per liter, atau CO2 yang dihasilkan lebih dari 250 gram per km.

Berikutnya khusus untuk mobil-mobil bermesin 3.000-4.000 cc mutlak dikenakan PPnBM mulai dari 40 persen hingga 70 persen.

Pun begitu diatur besaran PPnBM untuk Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), alias Low Cost Green Car (LCGC).