Begini Skema Pungutan Pajak Karbon, Tak Lagi Soal Bentuk Bodi Mobil

Harryt MR - Kamis, 12 Agustus 2021 | 19:20 WIB

(Ilustrasi) Uji emisi Toyota di bengkel Auto2000 (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah mewacanakan pungutan pajak karbon pada sektor otomotif dan transportasi. Implementasi kebijakan pajak karbon, dikabarkan bakal berlaku mulai Oktober 2021.

Yakni akan masuk dalam penetapan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Alhasil pungutan PPnBM bukan lagi soal bentuk bodi ataupun jenis mobil.

Namun dihitung berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan.

“PP 73/2019 yang berlaku 16 oktober 2021 tidak lagi mengacu pada jenis kendaraan, tapi emisi gas buang,” jelas Jongkie Sugiarto, Ketua I Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia).

Baca Juga: Siap-Siap, Bayar Pajak Mobil Akan Dihitung Berdasarkan Emisi Karbon

Masih menurut Jongkie, regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong diversifikasi produk mobil yang dipasarkan di Indonesia.

“(Sekaligus) nanti sedan bisa laku dengan harga terjangkau, kemudian bisa ekspor,” imbuhnya dalam sebuah webinar yang dihelat Kementerian Perdagangan (10/6/2021).

Detail skema pungutan pajak karbon mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019.

Yaitu tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.