Dari razia itu, diamankan satu unit motor berikut dengan seorang pria selaku pemilik kendaraan.
Serka S kemudian memberi sanksi kepada pria tersebut dengan mendekatkan telinganya ke knalpot racing yang terpasang di motornya.
"Saat diamankan di Posramil Monta Selatan, salah satu Babinsa Serka S menghukum pengendara motor tersebut dengan mendekatkan telinganya tepat pada lubang knalpot," ujarnya.
Tatang menegaskan, proses hukum terhadap oknum prajurit tersebut sudah sesuai dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.
"Bahwa tidak ada penyelesaian selain proses hukum bagi setiap prajurit TNI AD yang terbukti melanggar," ungkapnya.
— txtdariorangberseragam (@txtdrberseragam) August 17, 2021