Otomotifnet.com - Viral video oknum prajurit TNI memaksa seorang pria menempelkan telinga ke knalpot bising yang dipasang di Suzuki Satria F150.
Menurut dugaan, tindakan itu dilakukan sebagai sanksi lantaran pria tersebut memasang knalpot racing di motornya.
Dalam video yang beredar, tampak oknum TNI itu menggeber motor yang berknalpot bising.
Sementara, pria yang sedang dihukum berada tepat di depan lubang knalpot.
Gas motor juga digeber hingga mentok. Pria yang sedang dihukum juga terlihat sempat menjauhkan telinganya dari knalpot.
Lantaran hal itu, oknum prajurit TNI kemudian menendang kepala pria tersebut agar tidak menjauhkan kepalanya dari knalpot.
Baca Juga: KSAD Jenderal Andika Perkasa Geram, Oknum TNI Halangi Ambulans Bawa Bayi Kritis Ditahan
Video tersebut ramai dibagikan di aplikasi berbagi video TikTok dan Twitter. Salah satunya dibagikan akun Twitter @txtberseragam (17/8/2021).
Lantas, bagaimana penjelasan dari TNI AD? Melalui keterangan resmi, Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, oknum prajurit TNI itu adalah Serka S, yang merupakan Babinsa Koramil 1608-07/Monta Kodim 1608/Bima, NTB.
Kini, Serka S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Dalam video yang viral di aplikasi TikTok, (Serka S) memaksa seorang warga menempelkan telingannya di knalpot racing motor," ujarnya (18/8/2021).
"(Serka S) ditahan di Subdenpom IX/2-2 Bima, tersangka ditahan dengan kasus tindak pidana penganiayaan," imbuh Tatang.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari kegiatan razia motor berknalpot racing oleh anggota Koramil Monta bersama Bhabinkamtibmas setempat.
Dari razia itu, diamankan satu unit motor berikut dengan seorang pria selaku pemilik kendaraan.
Serka S kemudian memberi sanksi kepada pria tersebut dengan mendekatkan telinganya ke knalpot racing yang terpasang di motornya.
"Saat diamankan di Posramil Monta Selatan, salah satu Babinsa Serka S menghukum pengendara motor tersebut dengan mendekatkan telinganya tepat pada lubang knalpot," ujarnya.
Tatang menegaskan, proses hukum terhadap oknum prajurit tersebut sudah sesuai dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.
"Bahwa tidak ada penyelesaian selain proses hukum bagi setiap prajurit TNI AD yang terbukti melanggar," ungkapnya.
— txtdariorangberseragam (@txtdrberseragam) August 17, 2021