Putusan Denda Tilang Umumnya Lebih Kecil dari Ancaman Maksimal, Ini Efeknya

Raspatidana - Senin, 23 Agustus 2021 | 22:30 WIB

Pengendara Yamaha NMAX ditilang petugas kepolisian karena melanggar aturan (Raspatidana - )

Otomotifnet.com - Saat mengemudi di jalan raya, kita wajib mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku dan telah ditetapkan dalam undang-undang.

Bila melanggar, maka akan diberikan bukti pelanggaran (tilang).

Pelanggar pun terancam mendapat sanksi berupa denda hingga kurungan penjara.

Namun pada kenyataannya, putusan denda tilang yang ditetapkan pengadilan umumnya lebih kecil dari ancaman maksimal.

Baca Juga: Denda Maksimal Tilang Sudah Dibayar Dan Ada Uang Sisa, Ini Cara Ambil Kembaliannya

Menurut Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi, ringannya putusan denda dalam pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan tersebut berdampak pada sulitnya membangun rasa jera terhadap para pelanggar.

"Sebagai contoh, pelanggaran rambu-rambu atau marka, ancaman denda maksimal Rp 500.000."

"Namun dalam putusan masing-masing pengadilan masih bervariasi, ada yang memutuskan Rp 200.000 atau Rp 150.000, demikian pula dalam pelanggaran lalu lintas lainnya,"

TribunJateng
Rombongan moge ditilang polisi karena menggunakan knalpot bising


"Oleh sebab itu, perlu dibangun semangat dan spirit yang sama terhadap para stakeholders dalam menyikapi pelanggaran lalu lintas sehingga dapat menciptakan disiplin berlalu lintas," ujarnya dalam keterangan tertulis (19/8/2021).

Lanjut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini, perkara penyelesaian pelanggaran lalu lintas telah diatur dalam beberapa aturan.

 

Baca Juga: Harus Tanggung Jawab, Terlibat Tabrak Lari Bisa Terancam Bui dan Denda Puluhan Juta

Diantaranya Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 211 sampai dengan 216.

Kemudian Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan ANgkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 267 sampai dengan Pasal 269, dan Perma No 12 tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran lalu lintas.

"Penegakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dapat dilakukan oleh petugas kepolisian maupun penyidik Pegawai Negeri Sipil (Dishub) sesuai dengan kewenangan masing-masing.

"Pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan diperiksa menurut acara pemeriksaaan cepat, dalam artian tidak diperlukan berita acara pemeriksaan, hanya dalam bentuk catatan untuk segera diserahkan ke pengadilan selambat-lambatnya pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya," pungkas Budiyanto.