Otomotifnet.com - SIM khusus pengendara motor dibagi tiga golongan, yakni C, CI dan CII.
Pembagiannya berdasarkan kapasitas mesin yang digunakan serta usia minimal pengendara.
Dari Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM digolongkan menjadi beberapa jenis.
Pertama ada SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D.
Secara umum, SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).
Baca Juga: Update Terbaru Soal Jadwal Penggolongan SIM C1 dan C2, Polisi Sebut Sudah Sampai Tahap Ini
Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk.
Kemudian dalam pasal 3 ayat 2 huruf g disebutkan, SIM C berlaku untuk pengemudi motor dengan mesin sampai dengan 250 cc.
Sementara pada huruf h disebutkan, SIM C1 berlaku untuk pengendara motor dengan mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.
Terakhir pada huruf i disebutkan, SIM C2 berlaku untuk motor dengan isi silinder di atas 500 cc.
Lalu untuk SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.
Untuk mendapatkan SIM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah usia.
Setiap golongan SIM ternyata memiliki usia minimal yang berbeda.
Hal ini juga dijelaskan pada Pasal 8 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 sebagai berikut:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII
- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum
- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.