MK Punya Putusan Baru, Konsumen dan Leasing Lebih Baik Bicara Sejak Awal

Toncil - Selasa, 7 September 2021 | 21:00 WIB

Ilustrasi penarikan kendaraan (Toncil - )

Otomotifnet.com – Selama ini masih beredar anggapan kalau pihak leasing harus melalui pengadilan terlebih dahulu jika ingin menyita kendaraan dari konsumen.

Setelah ada keputusan dari pengadilan, maka kendaraan konsumen yang sudah wanprestasi dalam pembayaran baru bisa ditarik.

Namun kemudian pihak Mahkamah Konstitsi (MK) punya kebijakan terbaru yang tertuang dalam Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021. Putusan ini diumumkan 31 Agustus 2021 silam.

Dengan putusan itu, membuat aturan lama yang dianggap multitafsir menjadi lebih jelas.

Baca Juga: Mitsubishi Galant Ditarik Paksa Debt Collector, Surat Putusan Pengadilan Dipertanyakan

Dianggap multitafsir karena beberapa pihak ada yang menyatakan kalau penarikan harus lewat pengadilan.

Sebagian lagi menyatakan kalau sertifikat jaminan fidusia punya kekuatan eksekutorial yang sama dengan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam putusan itu disebutkan kalau eksekusi sertifikat jaminan fidusia atau sistem penarikan kendaraan lewat pengadilan negeri hanya salah satu alternatif saja.

"Adapun pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanyasebagai alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara  sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur,” tulis penjelasan MK tersebut.

 

Jika sejak awal disepakati oleh konsumen dan pihak leasing, proses penarikan kendaraan bisa dilakukan tidak lewat pengadilan.

Atau akan jauh lebih baik jika memang konsumen sudah wanprestasi, dengan sukarela menyerahkan kendaraannya ke pihak leasing.

Tapi, jika tidak ada kesepakatan antara kedua pihak, maka tetap harus menunggu keputusan dari pengadilan negeri.

Baca Juga: Gerak-gerik Debt Collector Makin Terpojok, Ada 6 Aplikasi Penagih Hutang Siap Dihapus

Menyikapi hal ini, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyambut baik keputusan itu.

"Diharapakan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini menjadi jelas dan eskekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan saja,” kata Suwandi, Ketua Umum APPI (3/9/2021).

Nah, bicarakan sejak awal saja