Otomotifnet.com - Pembatasan kendaraan bermotor dengan skema ganjil genap di Jalan Margonda Raya, Depok bakal diterapkan mulai Oktober 2021.
Namun ganjil genap ini hanya berlaku pada akhir pekan dan khusus untuk kendaraan roda empat.
Diharapkan aturan terkait mampu menekan laju mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19 sehingga tidak terjadi kepadatan.
Lantas mengapa motor dikecualikan dari kategori kendaraan yang akan dikenakan ganjil genap?
Dikatakan oleh Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Depok Ari Manggala, hal itu sesuai dengan hasil kajian pihaknya.
"Waktu itu di sekitar tahun 2019, sudah ada hasil kajian dari simulasi kami di Margonda Raya baik roda dua maupun roda empat," ujarnya (25/9/2021).
"Tapi efektivitas untuk roda duanya itu kurang efektif, karena dikhawatirkan nanti akan membebani ruas-ruas jalan pendukung Jalan Margonda yang lain, baik dari sisi utara, selatan, timur maupun barat," tambah Ari.
Baca Juga: Lumayan Nguras Dompet Nih, Segini Denda Tilang Ganjil Genap di Jakarta
Tanpa motor pun, lanjutnya, kebijakan ganjil genap di Margonda diprediksi bakal diikuti dengan bertambahnya beban jalan-jalan lain di Depok pada akhir pekan.
Diperkirakan, kemampuan ruas-ruas jalan lain akan menurun kurang lebih 27 persen sampai 30 persen. Sementara lalu lintas di Jalan Margonda Raya, akan lancar sampai 50 persen dari sebelumnya.
Ari berujar, sebetulnya, ganjil-genap di Jalan Margonda Raya pada akhir pekan diharapkan supaya warga mengalihkan mobilitas warga dari Sabtu ke Minggu maupun sebaliknya.
Dengan begitu, warga tidak perlu menggunakan jalan lain, yang berdampak pada macetnya ruas-ruas jalan selain Margonda Raya.
"Tapi, kami berhitung juga, pasti akan ada kendaraan yang beralih atau bergerak melalui ruas jalan lain," ia menambahkan.
Lebih lanjut, dampak ganjil genap Margonda akan mencapai 30 persen bagi jalan-jalan lain.
Pada sisi timur misalkan, kawasan terdampak dihitung hingga Simpang Palsigunung Raya (Jalan Raya Bogor-Jalan Kompol M Jasin).
Di sisi Selatan, kawasan terdampak dihitung sampai Simpang Depok (Jalan Raya Bogor).
Di sisi Barat, perhitungan dilakukan sampai Simpang Sengon (Jalan Nusantara-Jalan Dewi Sartika).
Sementara di sisi Utara, perhitungan dilakukan sampai akses Tol Cijago (Jalan KHM Usman).