Otomotifnet.com - Sebuah rumah kontrakan digrebek dan berakhir dengan penemuan belasan motor curian.
Penggerebekan ini dilakukan jajaran Polsek Bekasi Timur Polres Metro Bekasi Kota, di kontrakan yang berada di Kecamatan Rawalumbu.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, penggungkapan kasus pencurian motor bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan.
"Berdasarkan laporan korban bahwa dia mengaku kehilangan motor, dia selanjutnya menunjukkan titik keberadaan kendaraannya yang terpasang GPS," kata Aloysius (28/9/2021).
Melalui petunjuk GPS tersebut, anggota tim Polsek Bekasi Timur langsung melacak keberadaan ke kendaraan.
Titik kordinat pada GPS menunjukkan lokasi sebuah rumah kontrakan di Kampung Markan RT 06 RW 03, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
"Dilakukan lidik kemudian di lapangan diketemukan di kontrakan yang dicurigai itu ada beberapa motor yang mana pelaku ini ada dua (inisial) RM dan RS," ungkap Aloysius.
Baca Juga: Yamaha NMAX Dijual Rp 6 Juta di Facebook, Kakak Beradik Dijebak, 16 Motor Curian Terkuak
Dari hasil pengungkapan ini, polisi langsung meringkus tersangka RM di lokasi kerjanya di sebuah pabrik garmen kawasan Kota Bekasi.
"Yang RM sudah berhasil ditangkap, yang RS masih pengejaran, melarikan diri kemarin," jelasnya.
Dari dalam kontrakan dan sejumlah tempat penyimpanan, total sebanyak 18 unit motor berhasil diamankan dari hasil perbuatan tersangka.
"Jadi ada 18 unit, itu diantaranya ditemukan di dalam kontrakan, lalu di tempat kerja tersangka dan di rumah tetangganya juga kita temukan," jelasnya.
Aloysius memastikan, pihaknya masih melakukan pengembangan. Motor hasil curian diduga hendak dikirim ke luar daerah oleh para pelaku.
"Ini biasanya akan dijual ke luar daerah, dari jumlah (kendaraan) ini belum semuanya (terungkap), kami masih melakukan pengembangan," tuturnya.
Masyarakat yang merasa kehilangan motor, diimbau agar segera melapor ke Polsek Bekasi Timur atau Polres Metro Bekasi Kota agar dapat dicocokkan kendaraan dengan barang bukti yang berhasil diamankan.
"Untuk jumlah motor sebanyak itu dilakukan oleh tersangka kita masih mengembangkan, dari siapa motor itu dicuri, kapan, kita masih mengembangkan," ucapnya.
"Warga yang merasa kehilangan ini motor bisa dicocokkan dengan bukti kepemilikan, nanti bisa lapor kepada kami, kami akan mempermudah untuk proses pengembalian barang buktinya," tambahnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka biasa berkasi berdua saja. Tersangka RM bertindak sebagai joki sedang tersangka RS yang saat ini masih buron berperan sebagai pemetik atau eksekutor.
"Mereka menggunakan kunci T, jadi modusnya mereka mencari kendaraan yang terparkir di halaman depan rumah atau tempat-tempat tertentu lalu dirusak kuncinya menggunakan leter T," jelasnya.
Tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.