"Nakes dalam kondisi bukan mereka bekerja rutinitas ya, jangan disalah artikan, dalam kondisi nakes yang akan melakukan penaganan darurat," tambah Edi.
Diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta mulai 25 Oktober 2021.
Sebelumnya, ganjil genap hanya berlaku di tiga ruas jalan yakni Jl MH Thamrin, Jl Jenderal Sudirman, dan Jl HR Rasuna Said.
Penambahan titik ganjil genap itu karena ada peningkatan volume kendaraan di tengah PPKM di Jakarta dari sebelumnya level 3 menjadi level 2.
Ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Artinya, ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.