Otomotifnet.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan kalau tarif uji emisi untuk mobil berkisar Rp 200.000.
"Setau saya sekitar Rp 100.000 - 200.000 untuk mobil," kata Asep saat ditemui selepas Shalat Jumat di Balai Kota DKI Jakarta (29/10/2021).
Sedangkan untuk motor, Asep menjelaskan, tarif yang dikenakan setengah dari kisaran tarif uji emisi untuk mobil.
Namun tarif tersebut adalah tarif pasaran normal yang saat ini beredar di tengah-tengah masyarakat.
Dinas Lingkungan Hidup, kata Asep, masih belum menentukan tarif batas atas dan batas bawah uji emisi di DKI Jakarta.
"Kita memang belum meletakkan batas atas batas bawah uji emisi, dan kita menyerahkan sepenuhnya kepada bengkel," tutur dia.
Asep bertutur, aturan batas atas belum dibuat karena saat ini masih sedikit sehingga harga relatif normal.
Baca Juga: Yuk Catat, 5 Tempat Parkir Ini Terapkan Tarif Mahal Untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Sebelum menentukan tarif batas atas dan batas bawah uji emisi, Asep mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup akan mengecek biaya pengadaan layanan uji emisi.
"Kita upayakan sudah dapat harga pastinya, harga mereka (bengkel) beli alatnya kemudian biaya untuk melakukan uji emisi kita hitung dulu supaya memang clear kita menentukan batas atas batas bawahnya," ucap dia.
Sebelumnya, DKI Jakarta resmi akan menerapkan tilang bagi kendaraan yang belum melaksanakan uji emisi.
Kebijakan tilang tersebut akan berlaku per 13 November 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penilangan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi yang diberikan yaitu denda untuk mobil maksimal Rp 500.000 dan sepeda motor maksimal Rp 250.000.
"Bukti uji emisi ini berupa kertas hasil cetakan dan keterangan lulus uji emisi dalam Sistem Informasi Uji Emisi. Masa berlaku bukti uji emisi tersebut adalah satu tahun sejak dokumen diterbitkan," kata Syafrin (26/10/2021).