Memang, saat ini pihak Korlantas Polri dan Samsat belum bisa mengatakan secara pasti mengenai mekanisme memperoleh stiker berhologram tersebut.
Terkhusus mengenai biaya yang akan dikenakan, apakah ada tambahannya atau tidak.
Begitu pula dari PT Jasa Marga (Persero), sampai artikel diterbitkan belum dapat memastikan apakah sudah terintegrasi dengan jalur tol sebagaimana diharapkan atau tidak.
"Kita tunggu saja, semoga dalam waktu dekat sudah jelas mekanisme untuk aturan terkait, termasuk apakah berlaku nasional atau di DKI Jakarta saja. Jadi, saat masuk tol tidak perlu lagi berhenti untuk tap-in dan parkir pun lebih mudah," ucap dia lagi.