Sementara pada pasal 106 ayat (5) huruf b, mengatur tentang kepemilikan SIM pengemudi yang berkendara di jalan raya.
Bagi pengemudi yang tak bisa menunjukan atau tertinggal maka dikenakan sanksi yang tertuang dalam UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 pasal 288 ayat 2:
- Pelanggar tak bisa menunjukan SIM dikenai sanksi pidanan kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Berbeda lagi dengan pengendara yang tak memiliki SIM, ternyata sanksi dendanya lebih tinggi, mencapai jutaan rupiah seperti yang ada di pasal 281 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009.
- Pelanggar tak memiliki SIM bisa dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Jadi paham ya besaran denda jika melanggar, terutama SIM tertinggal dan tak punya SIM berbeda.