Gen-Z Enggak Semua Tahu, Ini Lima Jalan Tol Dulu Bayar Sekarang Gratis

Irsyaad W - Sabtu, 25 Desember 2021 | 11:30 WIB

Jembatan Tol Citarum Rajamandala (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Indonesia memiliki beberapa jalan tol yang dulu berbayar namun sekarang gratis.

Mengenai daftarnya, mungkin enggak semua anak Gen-Z (lahir di atas tahun 1996) tahu.

Sebab sebagian jalan tol ini digratiskan pada era Presiden Soeharto.

Kalau sekarang mungkin banyak tahu jalan tol berbayar menjadi gratis hanya jembatan Suramadu saja.

Tapi sebenarnya, masih ada jalan tol lain yang sekarang menjadi gratis.

Berikut daftarnya:

Baca Juga: Jadi Opsi Terberat, Ganjil Genap di Jalan Tol Diterapkan Jika Kondisi Begini

1. Jalan Layang Tol Wonokromo

Surya.co.id/Mayang Essa
Jalan Layang Wonokromo, dulu jadi jalan tol namun sekarang gratis

Jalan layang Tol Wonokromo ditetapkan sebagai jalan tol melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1981, tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan dan Jembatan Menjadi Jalan Tol dan Jembatan Tol.

Penetapan Jalan Layang Tol Wonokromo sebagai jalan tol ditetapkan di Jakarta pada 15 Agustus 1981 oleh Presiden Soeharto.

Saat itu, tarif Jalan Layang Tol Wonokromo ditetapkan melalui Keppres Nomor 56 Tahun 1981 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Tol untuk Jalan Layang Wonokromo Surabaya.

Ketentuan tarif tol tersebut telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1984.

Kini, semua ketentuan tarif tersebut sudah tak berlaku.

Presiden Soeharto mencabut status Jalan Layang Tol Wonokromo sebagai jalan tol melalui Keppres Nomor 24 Tahun 1986.

Dengan ketentuan tersebut, maka Jalan Layang Wonokromo Surabaya dikembalikan statusnya sebagai jalan umum biasa.

Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1986, setelah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 1986 oleh Presiden Soeharto.

2. Jembatan Tol Sungai Kapuas Pontianak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/LEO PRIMAYUHERSAPUTRA
Jembatan Sungai Kapuas Pontianak

Jembatan Tol Sungai Kapuas Pontianak ditetapkan sebagai jembatan tol bersamaan dengan penetapan Jalan Layang Tol Wonokromo sebagai jalan tol melalui Keppres Nomor 38 Tahun 1981.

Tarif Jembatan Tol Sungai Kapuas terakhir kali ditetapkan berdasarkan Presiden Nomor 18 Tahun 1989.

Saat itu, tarif untuk kendaraan Golongan I dan II adalah Rp 300, sedangkan Golongan III Rp 100.
Status Jembatan Tol Sungai Kapuas kemudian diubah melalui Keppres Nomor 20 Tahun 1991 tentang Perubahan Status Jembatan Tol Sungai Kapuas Pontianak sebagai Jembatan Umum Tanpa Tol.

Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1991 setelah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 1991 oleh Presiden Soeharto.

Baca Juga: Kabar Mendadak, Ganjil Genap di Empat Ruas Jalan Tol Dibatalkan

3. Jembatan Tol Mojokerto

Jembatan Tol Mojokerto ditetapkan berbayar melalui Keppres Nomor 22 Tahun 1982 tentang Penetapan Jembatan Mojokerto Menjadi Jembatan Tol dan Besarnya Tol.

Jembatan tersebut memiliki panjang bentang 226 meter yang terletak pada lintas jalan baru Mojokerto By Pass dalam Kota Mojokerto.

Jembatan Tol Mojokerto berada dalam daerah milik jalan beserta daerah untuk segala fasilitas yang diperlukan, yang dibatasi sebagai berikut:

Jembatan ini diperuntukan bagi pemakai jalan yang menggunakan kendaraan bermotor.

Tarif Jembatan Tol Mojokerto ditentukan sebagai berikut:

Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni di Jakarta pada tanggal 15 Mei 1982 oleh Presiden Soeharto.

Adapun status Jembatan Tol Mojokerto diubah menjadi jembatan umum tanpa tol melalui Keppres Nomor 37 Tahun 2003 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2003 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga: Sah, Truk Angkutan Barang Dilarang Lewat Tol Selama Libur Nataru, Ini Yang Dikecualikan

4. Jembatan Tol Citarum Rajamandala

Dok. Tribunnews
Jembatan Tol Citarum Rajamandala

Ditetapkan berbayar melalui Keppres Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penetapan Jembatan Citarum Rajamandala Menjadi Jembatan Tol dan Besarnya Uang Tol.

Jembatan Citarum Rajamandala tercatat memiliki panjang bentang 222 meter, terletak pada lintas jalan antara Bandung dan Cianjur antara kilometer Bandung 38.514 dan kilometer Bandung 39.614.
Jembatan ini berada dalam daerah miIik jalan beserta daerah untuk segala fasilitas yang diperlukan yang dibatasi:

Adapun tarif Jembatan Tol Citarum Rajamandala ditentukan sebagai berikut:

Status Jembatan Tol Citarum Rajamandala berubah bersamaan dengan perubahan status Jembatan Tol Mojokerto menjadi jembatan umum tanpa tol.

Jembatan tersebut gratis setelah terbitnya Keppres Nomor 37 Tahun 2003 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2003 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

5. Jembatan Tol Suramadu

kompas.com
Ilustrasi jembatan Suramadu

Terakhir, tol Surabaya-Madura (Suramadu) dibangun berdasarkan Keppres Nomor 79 Tahun 2003 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura.

Kala itu penetapan di Jakarta pada 27 Oktober 2003 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Dalam regulasi tersebut, Jembatan Suramadu ditetapkan akan dioperasikan sebagai Jembatan Tol sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketika pembangunan rampung, Jembatan Tol Suramadu diresmikan pemakaiannya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Juni 2009.

Jembatan Tol Suramadu adalah jembatan yang melintasi Selat Madura, menghubungkan Pulau Jawa (di Surabaya) dan Pulau Madura (di Bangkalan, tepatnya Timur Pelabuhan Kamal).

Baca Juga: Wacana Motor Masuk Tol, Pakar Safety: Asal Ada Jalur Khusus Seperti Suramadu dan Bali

Dengan panjang 5,4 Km, jembatan Suramadu terdiri dari tiga bagian, yaitu jalan layang (causeway) jembatan penghubung (approach bridge) dan jembatan utama (main bridge).

Jembatan tersebut dibangun dalam waktu 6 tahun dengan menghabiskan dana Rp 4,5 triliun.

Awalnya jembatan itu berupa jalan tol yang artinya hanya bisa dilalui mobil.

Tapi kemudian pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) sehingga ada jalur khusus roda dua.
Adapun mulai 17 Juni 2009, tarif tol mulai berlaku di Jembatan Suramadu dengan sebagai berikut:

Tarif itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 395 Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Tol pada Jembatan Suramadu.

Lalu pada 2015, pemerintah merevisi aturan tarif tersebut dan menerbitkan Kepmen PUPR Nomor 321/KPTS/M/2015 yang membebaskan tarif bagi kendaraan roda dua atau golongan VI.

Pada 2016, pemerintah kembali mengambil kebijakan pengurangan tarif kendaraan 50 persen, karena dinilai terlalu mahal.

Rincian tarifnya waktu itu adalah:

Terakhir pembebasan tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya-Madura yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pasal 1 Perpres tersebut tertera pengoperasian Jembatan Suramadu sebagai jalan tol diubah menjadi jalan umum tanpa tol.

Lalu di Pasal 2 Perpres tersebut, Presiden RI juga menetapkan penyelenggaraan Jembatan Surabaya-Madura sebagai jalan umum tanpa tol dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang jalan.

Cukup asing bukan nama-nama jalan tol di atas, dulu berbayar dan sekarang gratis.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2021/12/22/165835226/tak-lagi-berbayar-ini-daftar-jalan-tol-di-indonesia-yang-kini-gratis?page=all