Terakhir, tol Surabaya-Madura (Suramadu) dibangun berdasarkan Keppres Nomor 79 Tahun 2003 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura.
Kala itu penetapan di Jakarta pada 27 Oktober 2003 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
Dalam regulasi tersebut, Jembatan Suramadu ditetapkan akan dioperasikan sebagai Jembatan Tol sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketika pembangunan rampung, Jembatan Tol Suramadu diresmikan pemakaiannya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Juni 2009.
Jembatan Tol Suramadu adalah jembatan yang melintasi Selat Madura, menghubungkan Pulau Jawa (di Surabaya) dan Pulau Madura (di Bangkalan, tepatnya Timur Pelabuhan Kamal).
Baca Juga: Wacana Motor Masuk Tol, Pakar Safety: Asal Ada Jalur Khusus Seperti Suramadu dan Bali
Dengan panjang 5,4 Km, jembatan Suramadu terdiri dari tiga bagian, yaitu jalan layang (causeway) jembatan penghubung (approach bridge) dan jembatan utama (main bridge).
Jembatan tersebut dibangun dalam waktu 6 tahun dengan menghabiskan dana Rp 4,5 triliun.
Awalnya jembatan itu berupa jalan tol yang artinya hanya bisa dilalui mobil.
Tapi kemudian pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) sehingga ada jalur khusus roda dua.
Adapun mulai 17 Juni 2009, tarif tol mulai berlaku di Jembatan Suramadu dengan sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 30.000
- Golongan II: Rp 45.000
- Golongan III: Rp 60.000
- Golongan IV: Rp 75.000
- Golongan V: Rp 90.000
- Golongan VI (sepeda motor): Rp 3.000.