Otomotifnet.com - Pelaku tabrak dan pembuang jasad dua remaja di kawasan Nagrek, Jawa Barat terungkap.
Mengejutkan, ternyata pelakunya tiga oknum anggota TNI AD dan salah satunya perwira berpangkat Kolonel.
Sedangkan dua lainnya, masing-masing berpangkat Kopral Dua (Kopda) TNI AD.
Kapuspen TNI, Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa telah memerintah Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memproses hukum ketiga anggotanya tersebut.
Menurut Prantara, perintah tersebut diberikan setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga oknum anggota TNI AD dalam kecelakaan di Nagreg, kabupaten Bandung, Jabar, (8/12/21) lalu.
Baca Juga: Biadab, Dua Remaja Ditumbuk di Nagreg, Jasad Dibawa Penabrak Dibuang di Banyumas
Akibat kecelakaan tersebut, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), warga Garut, Jabar ditemukan jasadnya di kawasan Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, (11/12/21).
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan resmi Puspen TNI, (24/12/21).
Prantara menjelaskan tiga oknum anggota TNI AD tersebut di antaranya adalah Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Saat ini Kolonel P, kata dia, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Kemudian yang kedua, kata dia, Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Saat ini, kata Prantara, DA tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.
Terakhir, kata dia, yakni Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Saat ini Ahmad, lanjut dia, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.
Prantara menjelaskan ada sejumlah peraturan perundangan yang dilanggar oleh tiga Oknum Anggota TNI AD.
Peraturan perundangan tersebut antara lain Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Baca Juga: Warga Panik Panggil Polisi, Isi Kabin Nissan Evalia di Depan Warung Bikin Geger
Selanjutnya, ketiganya juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara.
Sebelumnya diberitakan, Handi Saputra (17) dan Salsabila menjadi korban kecelakaan motor yang ditunggangi dengan sebuah Isuzu Panther di kawasan Nagreg, kabupaten Bandung, Jabar.
Dalih menolong kedua korban, para pelaku membopong kedua sejoli masuk ke kabin Panther lantas membawanya pergi.
Bukannya dibawa ke puskesmas atau rumah sakit, para pelaku justru membawa kabur Handi dan Salsabila.
Selang beberapa hari, keduanya ditemukan sudah dalam kondisi meninggal.
Jasadnya Handi Saputra ditemukan di kawasan Sungai Serayu, desa Banjarparakan, Rawalo, kabupaten Banyumas, Jateng, (11/12/21).
Sedangkan jasad Salsabila ditemukan tewas di muara sungai Serayu, Adipala, kabupaten Cilacap, Jateng, (11/12/21).