Pasutri sindikat pencuri itupun membawa kabur Avanza milik AF yang masih pingsan di dalam kamar hotel.
"Korban diberikan minuman oleh perempuan tersebut. Setelah diberi minuman korban pingsan, dan setelahnya mobil Avanza dan handphone diambil kelompok tersebut," jelas Iman.
Setelah mendapatkan Avanza milik AF, pelaku VP dan JS kemudian menjualnya ke penadah di Jepara, Jawa Tengah melalui perantaraan ZS dan IM yang diberi komisi masing-masing Rp 1 juta dan Rp 2,5 juta.
Atas perbuatannya, VP dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Sedangkan JS, ZS dan IM dijerat pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.
Baca Juga: Modus Maling Jeep Rubicon di Solo Pakai GPS, Polisi Selidiki Bengkel Yang Diajak Kerja Sama
Selain keempat tersangka, masih ada A (40), E (40) dan A (40) yang masih buron, terkait dengan pendahan Avanza itu.
Iman mengatakan, sindikat pencurian mobil modus sewa PSK aplikasi online itu bukan kali pertama beraksi.
AF adalah korban ke sekian. Aksi serupa pernah dilancarkan sindikat pimpinan VP dan JS di wilayah luar Tangsel.
"Kelompok ini sudah melakukan beberapa kali di wilayah hukum Tangsel dan di wilayah Polda Metro lainnya," jelas Iman.
"Sudah berjalan enam bulan oleh kelompok itu," pungkasnya.