Otomotifnet.com - Reskrim Polres Tangerang Selatan membekuk sindikat sadis maling mobil modus kopi beracun.
Barang bukti berupa Toyota Avanza yang diembat pelaku saat kencan semalam.
Pelaku yang diamankan berjumlah empat orang, yakni suami istri masing-masing JS (39) dan VP (44).
Sedangkan ZS (30) dan IM (42) turut ditangkap karena menjadi penadah Avanza curian tersebut.
"Ini dilakukan oleh enam orang tersangka, empat orang sudah diamankan. Dua orang suami istri dan dua rekannya," ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin, di Mapolres Tangsel, (24/12/21).
Baca Juga: Toyota Etios Valco Dijual Rp 35 Juta, Penjual Dijebak, Penggelapan 50 Mobil Rental Terbongkar
Iman menjelaskan, kronologi pencurian Toyota Avanza dan ponsel milik korban pria AF (46) tersebut.
Bermula dari AF dan VP janjian setelah berkenalan lewat aplikasi Tantang untuk kencan semalam di sebuah hotel.
Setelah sepakat tarif kencan Rp 250 ribu semalam, AF dan VP kemudian menuju sebuah hotel di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan.
"Menggunakan modus perkenalan melalui Tantan akan melakukan hubungan badan," kata Iman.
Lalu AF menjemput VP untuk bersama menuju hotel sekitar pukul 22:00 WIB, (15/12/21) lalu.
Namun di tengah perjalanan, VP minta dibelikan kopi di salah satu minimarket.
Permintaan VP dipenuhi AF yang langsung berhenti di sebuah minimarket untuk membeli kopi botol.
Setelah membeli kopi, mereka lantas ke hotel dan langsung masuk ke kamar yang sudah dipesan.
Rupanya, diam-diam kopi tersebut dicampuri semacam zat kimia oleh VP.
"Obatnya masih pendalaman," ujar Iman yang belum bisa mendeskripsikan jenis zat yang digunakan VP.
Baca Juga: Kijang Kapsul dan L300 Jadi Bukti, Sindikat Maling Spesialis Mobil Box Disikat Polisi
Dengan mesra, kopi yang sudah bercampur racun itu diberikan VP kepada AF.
"Sebelum terjadi pelacurannya, korban dikasih minum sampai pingsan," ujar Iman.
Tidak lama AF sempoyongan dan tidak sadarkan diri.
Saat AF tumbang, VP mulai beraksi. Ia menggasak kunci Toyota Avanza dan ponsel milik AF.
Sementara, sang suami, JS sudah menunggu.
Pasutri sindikat pencuri itupun membawa kabur Avanza milik AF yang masih pingsan di dalam kamar hotel.
"Korban diberikan minuman oleh perempuan tersebut. Setelah diberi minuman korban pingsan, dan setelahnya mobil Avanza dan handphone diambil kelompok tersebut," jelas Iman.
Setelah mendapatkan Avanza milik AF, pelaku VP dan JS kemudian menjualnya ke penadah di Jepara, Jawa Tengah melalui perantaraan ZS dan IM yang diberi komisi masing-masing Rp 1 juta dan Rp 2,5 juta.
Atas perbuatannya, VP dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Sedangkan JS, ZS dan IM dijerat pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.
Baca Juga: Modus Maling Jeep Rubicon di Solo Pakai GPS, Polisi Selidiki Bengkel Yang Diajak Kerja Sama
Selain keempat tersangka, masih ada A (40), E (40) dan A (40) yang masih buron, terkait dengan pendahan Avanza itu.
Iman mengatakan, sindikat pencurian mobil modus sewa PSK aplikasi online itu bukan kali pertama beraksi.
AF adalah korban ke sekian. Aksi serupa pernah dilancarkan sindikat pimpinan VP dan JS di wilayah luar Tangsel.
"Kelompok ini sudah melakukan beberapa kali di wilayah hukum Tangsel dan di wilayah Polda Metro lainnya," jelas Iman.
"Sudah berjalan enam bulan oleh kelompok itu," pungkasnya.