Otomotifnet.com - Pengamat otomotif memberi tanggapn terkait rencana mobil rakyat yang diusulkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan harga Rp 240 juta.
Melalui aturan ini, Kemenperin berencana membebaskan pajak PPnBM dari model-model yang tergolong kategori mobil rakyat.
Menperin menyebut, syarat untuk mendapatkan status mobil rakyat adalah memiliki harga di bawah Rp 240 juta, memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 80 persen, juga kubikasi mesinnya tak lebih dari 1.500 cc.
Salah satu yang menjadi sorotan dari aturan ini adalah harga maksimal Rp 240 juta, yang dinilai terlalu tinggi untuk disebut sebagai mobil rakyat.
Menanggapi hal ini, pengamat otomotif nasional Bebin Djuana, mengaku heran dengan wacana tersebut.
Menurut Bebin, harga maksimal Rp 240 juta sebenarnya terlalu tinggi untuk disebut mobil rakyat.
"Mobil rakyat Rp 240 juta itu sebenarnya rakyat yang mana? Rakyat Jakarta? Rakyat daerah? Atau rakyat mana?" keluh Bebin saat dihubungi (3/1/2021).
Selain itu, Bebin menyebut regulasi ini sejatinya tak jauh berbeda dengan skema mobil low cost green car (LCGC) yang sudah digaungkan pemerintah sejak 2013 lalu.
"Ini kan sama saja dengan LCGC waktu pertama kali diundangkan, bahkan dulu syarat LCGC harganya Rp 100 juta," kata Bebin.
Jika melihat regulasi LCGC pada Permenperin nomor 33 tahun 2013, salah satu syarat untuk menjadi LCGC dan bisa menikmati bebas tarif PPnBM, adalah memiliki konsumsi BBM minimal 20 km/liter, serta harga jual paling tingginya Rp 95 juta.