Imbas Pemotor Jatuh Dari Atas Usai Ditabrak Mobil, Flyover Pesing Bakal Dijaga Petugas

Ferdian - Senin, 10 Januari 2022 | 11:50 WIB

Pemotor Terjatuh dari Ketinggian 10 Meter Setelah Ditabrak Mobil di Flyover Pesing, Begini Kondisinya (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Efek kecelakaan yang melibatkan mobil dengan tiga motor di Flyover Pesing, jalan tersebut akan dijaga.

Flyover ini nantinya akan dijaga Petugas Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Barat.

Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Barat Komisaris I Wayan Sudana mengatakan, rambu larangan pemotor melintasi flyover itu sebenarnya sudah dipasang.

Namun, sejumlah pemotor masih nekat.

"Rencana kami jaga jam-jam berangkat kerja saja, karena sebenarnya rambu-rambu larangan untuk sepeda motor sudah ada," ujar Wayan (9/1/2022).

Wayan berharap pemotor tidak lagi melalui flyover itu karena membahayakan diri sendiri dan orang lain.

"Di lokasi sudah sering dilaksanakan operasi. Kami harapkan kesadaran pengguna jalan untuk selalu tertib aturan, baik ada petugas maupun tidak ada petugas," kata Wayan.

Kecelakaan melibatkan satu mobil dan tiga motor terjadi di Flyover Pesing, Jakarta Barat, Jumat (7/1/2022).

Kejadian bermula saat Nissan March bernomor polisi B-1827-VCC yang dikemudikan AND melaju di Flyover Pesing dari arah Kalideres.

Mobil itu tiba-tiba oleng ke kanan dan menabrak pembatas jalan, pindah jalur, dan menabrak tiga motor.

Tiga motor itu yaitu Honda Revo B-4745-FCW yang dikendarai MUC, Yamaha V-Ixion benopol B-3687-BYC yang dikendarai ZAE, dan Yamaha Fino bernopol B-5124-TDF yang dikendarai ARS.

Pengendara terakhir, yakni ARS, terpental dan jatuh dari flyover dengan ketinggian sekitar 10 meter.

Baca Juga: Nah Loh, Pemotor Yang Tertabrak dan Terlempar dari Flyover Pesing Disebut Langgar Lalu Lintas

YouTube Kompas.com
Kondisi Nissan March usai menabrak tiga motor saat melintas di Flyover Pesing, Jakarta Barat, Jumat (7/1/2022)

Kepala Unit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono mengatakan, ARS terjatuh tepat di jalur busway transjakarta.

Beruntung, saat ARS jatuh, tidak ada satu pun kendaraan yang melintas.

Ia selamat. Namun, ARS yang dievakuasi ke RS Grha Kedoya mengalami patah tulang kaki dan tangan kanan.

Sementara korban lain, MUC, mengalami luka di bagian tulang selangka sebelah kanan dan dirawat di RS Royal Taruma.

Kemudian ZAE mengalami luka pada kaki kanan dan dirawat di tempat pengobatan alternatif.

Kepada polisi, sopir mobil itu mengaku silau karena cahaya matahari sehingga tak mampu mengendalikan kendaraannya dan menabrak tiga motor.

Polisi kemudian menetapkan AND, pengemudi Nissan March itu, sebagai tersangka.

"Iya, pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hartono (8/1/2022).

AND dikenakan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Pasal tersebut disangkakan lantaran tindakan tersangka mengakibatkan orang lain mengalami luka berat," kata Hartono.

Terkait pemotor yang seharusnya tidak boleh melintas di Flyover Pesing, Hartono menilai bahwa para pemotor itu juga melanggar aturan.

"Benar memang pemotor melanggar rambu-rambunya," ujar Hartono. Namun, perkara kecelakaan yang dipicu oleh sopir mobil tersebut, baru melihat dari dampak yang dialami korban.

Baca Juga: Ngaku Silau, Pengemudi Nissan March Tabrak 3 Motor di Flyover Pesing Jadi Tersangka

"Dalam hal kecelakaan ini, sekarang yang jadi tersangka adalah mobil, karena melihat lukanya (korban), juga kendaraan roda duanya rusak," kata Hartono.

Menurut Hartono, perihal pelanggaran lalu lintas para pemotor akan dimasukkan dalam pemberkasan sebagai bahan pertimbangan.

"Nanti dalam pemberkasan baru dicantumkan bahwa pemotor ini juga salah, melakukan pelanggaran. Tapi sekarang, belum dilakukan pemberkasan karena semua masih mengalami luka," kata Hartono.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/09/12414551/imbas-mobil-tabrak-3-motor-flyover-pesing-akan-dijaga-petugas-saat-jam?page=3