Sugeng menjelaskan, pelat nomor tiap kendaraan harus memiliki pembeda satu sama lain.
"Pelat nomor setiap kendaraan harus ada pembeda," terangnya.
"Nomor bisa sama tapi ada pembeda pada huruf atau yang lain."
"Kalau sama persis, maka ada dugaan salah satunya palsu. Ini adalah pelanggaran hukum," tegas Sugeng.
Menurut Sugeng, Arteria Dahlan bisa disangka melanggar UU Lalu Lintas.
"Bisa dikenakan pasal 263 jo 266 ancaman 6 tahun KUHP, dan 280 Jo 288 UU Lalu Lintas ancaman 2 bulan," bebernya.
"Polri harus usut agar prinsip equality before the law berlaku," cetus Sugeng.
Mengenai keterangan Arteria Dahlan, pelat nomor itu dikatakannya hanya tatakan.
"Iya kan kalau pelat nomor itu kan saya sudah katakan itu kan tatakan," kata Arteria di Senayan, Jakarta, (20/1/22).
Arteria menyebut kelima mobilnya itu akan dipasangkan pelat aslinya, jika hendak digunakan.
Dia mengatakan pelat bernomor 4196-07 hanya merupakan pelat dasar.
"Nanti kita slot bisa pakai nomor aslinya, nomor mobil yang biasa itu, bisa pakai nomor DPR, itu tatakan," jelas legislator PDIP itu.
Baca Juga: Terungkap, Anggota DPR Fenomenal Ini Salah Satu Pemilik Lima Mobil Berpelat Nomor Dinas Kembar