Menanggapi ini, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, angkat suara.
Dia sudah koordinasi dengan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta agar melakukan tindak lanjut.
"Saya sudah minta teman-teman Dishub supaya mengecek, apakah benar, kemudian (parkiran) resmi atau tidak," terangnya.
"Kalau resmi pun itu sudah melebihi tarif. Kalau tidak resmi, ya, semakin banyak kesalahannya," tegasnya.
Seandainya insiden yang dikeluhkan wisatawan itu benar-benar terjadi, maka harus dibawa ke ranah hukum.
Pasalnya, tarif parkir 'nuthuk' semacam ini masuk kategori pungutan liar (pungli).
"Kalau benar ada, saya minta Dishub agar memprosesnya dengan kepolisian. Kalau perlu, masuk ranah pungli, karena sudah di luar tatanan yang diatur Pemkot," bebernya.
"Artinya, dia kan mengambil (tarif) terlalu banyak, dan itu masuk kategori pungli. Nanti, prosesnya seperti yang lainnya," urainya.
Sedangkan hasil pengusutan Polresta Yogyakarta, ditemukan fakta terbalik dari keterangan pengunggah.
Menurut Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasan Raharja, pihaknya sudah cek ke lokasi parkiran.