Otomotifnet.com - Bukan hal baru lagi kalau saat ini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online alias daring.
Pembuatan SIM secara online tak hanya untuk pengemudi mobil dan pengendara motor yang notabene jenis kendaraan terbanyak di Indonesia.
Pengemudi kendaraan berat seperti truk dan bus yang membutuhkan SIM B1 dan B2 juga bisa.
Sekadar informasi, perbedaan SIM B1 dan B2 tergantung pada jumlah berat yang diperbolehkan dan gandengannya.
Hal tersebut sudah dijelaskan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
SIM B1 dan B1 Umum, yakni untuk sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.
Sedangkan SIM B2 dan B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.
Lantas bagaimana cara melakukan pembuatan SIM B1 dan B2 secara online?
Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah melalui fitur SINAR (SIM Nasional Presisi) di aplikasi Digital Korlantas Polri.
Kalian bisa mendownloadnya di Google Play Store ataupun App Store.
Kalau soal biaya, baik SIM B1 maupun B2 sama yakni Rp 120 ribu.
Perlu diingat, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.
Sebelumnya, pemohon harus lolos saat pendaftaran maupun registrasi online melalui aplikasi Sinar.
Berikut langkah-langkahnya:
- Verifikasi nomor HP dengan memasukkan kode OTP.
- Registrasi dengan memasukkan nomor NIK.
- Lakukan Face recognition.
- Pilih jenis SIM.
- Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal.
- Lulus dan mendapat QR Code.
- Pilih Satpas.
- Pilih jadwal ujian praktik.
Baca Juga: Dua Polisi Kolaborasi Jual SIM Rp 1,8 per Lembar, Dibayarnya Transfer Atau Tunai