Kedua oknum Brimob itu tidak memperkenalkan diri langsung masuk ke kantor UPPKB Balonggandu.
Mereka mengaku datang atas perintah komandannya.
Kepada petugas, mereka menanyakan perihal tindakan penilangan yang dilakukan Kemenhub dalam operasi gabungan razia truk ODOL.
Selain mengambil berkas yang ditahan, kedua oknum Brimob itu meminta petugas melepaskan truk kelebihan muatan yang ditahan.
Setelah kejadian itu, UPPKB Balonggandu kemudian melaporkannya ke Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan di Jakarta.
Belakangan diketahui, truk kelebihan muatan tersebut rupanya berasal dari PT Dejavu Express.
Perusahaan ekspedisi tersebut disebut-sebut dimiliki oleh seorang perwira polisi berpangkat Kompol.
Baca Juga: Sopir Truk Bakal Mogok Kerja Lagi, Lanjutan Demo Aturan ODOL