Padahal menurut Bimo, mereka bukan utusan dari desa tersebut.
Adapun tarif resmi yang diberlakukan dari pemerintah desa tidak mencapai Rp 100 ribu.
"Kalau retribusi yang sesuai dari desa Rp 10 ribu," urai Bimo.
Bimo mengatakan, pungli itu menyasar mobil wisatawan dari luar Sukabumi.
"Mereka bergerak dari tahun 2000 sampai sekarang," bebernya.
Kita akan dalami lagi, kita lihat pemerasannya dan kerugiannya, kita akan evaluasi," tandasnya.
Baca Juga: Fitnah Parkir Bus Rp 350 Ribu Dekat Malioboro, Aslinya Akal-akalan Kru Cari Uang Rokok