Melihat hal tersebut pihak SPBU dan Mukhlis Alfaidy berupaya memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) yang tersedia di SPBU sampai akhirnya api yang membakar mobil tersebut padam.
Petugas Kepolisian yang menemukan kejanggalan dari kebakaran itu langsung mengamankan Mukhlis Alfaidy dan karyawan SPBU yang bertugas pada saat itu beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dimintai keterangan.
Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas diketahui tujuan Mukhlis Alfaidy memodifikasi tangki, sehingga mampu menampung BBM Pertalite lebih banyak, ternyata untuk dijual kembali ke kios-kios.
Maksudnya mencari keuntungan dari penjualan pertalite tersebut.
"Mukhlis Alfaidy membeli BBM Pertalite dari SPBU seharga Rp 7.650, per liter dan dijual ke kios-kios seharga Rp 8.500, per liter, terang Kompol Ryan.
Kompol Ryan menjelaskan, penyebab Honda Jazz itu terbakar, karena diduga pemilik mobil sengaja memodifikasi tangki berkapasitas 120 liter, sehingga mampu menampung minyak lebih banyak.
Laku, di dalam Honda Jazz yang teebakar itu juga ditemukan jirigen minyak berkapasitas 33 liter sebanyak enam jerigen.
Lalu, uang tunai sebesar Rp 1,3 juta dan BBM jenis pertalite sekitar 70 liter.
Mereka yang dimintai keterangan terkait terbakarnya mobil tersebut di Polresta Banda Aceh, terang Kompol Ryan, yakni Mukhlis Alfaidy (Pengemudi Honda Jazz), Hendri dan Khaidir pengawas SPBU.
"Setelah pemeriksaan Mukhlis, sopir mobil Honda Jazz harus mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, karena mengalami luka bakar serius pada tangan kanan dan kaki kirinya, saat kejadian mobil yang dikemudikannya itu terbakar di SPBU Cot Iri," papar mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini.
Kini polisi masih terus mendalami kasus kebakaran Honda Jazz tersebut dan pengemudi serta dua pengawas SPBU Cot Iri itu masih diamankan di Polresta Banda Aceh.
Baca Juga: Bus Pariwisata Tangki Bengkak Jadi 500 Liter, Tiap SPBU Isi 30 Liter, Sopir Kena Pasal