Otomotifnet.com - Kecelakaan bisa terjadi dimana saja, salah satunya yakni di jalan tol.
Salah satu cara mencegah kecelakaan di jalan tol yakni dengan cara menjaga jarak aman dan batas kecepatan, menerapkan perilaku safety driving, serta menaati rambu-rambu yang berlaku.
Namun jika kendaraan mengalami kecelakaan di tol, hal apa saja yang harus segera dilakukan?
Menurut Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Metropolitan Tollroad (JMMT), Irra Susiyanti, hal yang perlu dilakukan saat mengalami kecelakaan di jalan tol bisa dimulai dengan menghubungi pihak pengelola tol.
"Di tol yang dikelola Jasa Marga, pengemudi atau korban kecelakaan bisa menghubungi call center kami di nomor 14080," ujarnya beberapa waktu lalu.
Irra menuturkan, Jasa Marga akan menindaklanjuti laporan kecelakaan di jalan tol setelah nomor tersebut dihubungi.
"Dari Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kecelakaaan di tol Jasa Marga setelah menghubungi 14080, petugas di ruas tol akan menerima dan membuat laporan kejadian," ucapnya.
Namun Irra mengungkapkan, pengelola akan meminta ganti rugi atas kerusakan jalan dan prasarana di jalan tol apabila kecelakaan disebabkan oleh kelalaian pengemudi itu sendiri.
"Petugas akan menilai kerusakan bagian jalan dan prasarana tol, evaluasi terhadap biaya penggantian, sampai dengan penandatangan berita acara penyelesaian penggantian yang akan diterima pemilik kendaraan yang mengalami kecelakaan karena faktor pengemudi," terangnya.
Sedangkan proses ganti rugi kerusakan jalan dan prasarana tol akibat kecelakaan ini, bisa dilakukan dengan berbagai metode pembayaran, baik secara tunai maupun transfer melalui rekening.
Selain itu pengemudi yang mengalami kecelakaan juga akan mendapatkan kuitansi resmi dari petugas.
Baca Juga: Biar Tak Kena Pungli, Penuhi 3 Syarat Ini, Derek di Tol Bakal Digratiskan