"Ya nggak apa-apa pak, nggak apa-apa. Kita sudah melakukan penindakan tilang," jawab Polantas dengan pengeras suara.
"Saya juga nggak mau pak," ungkap sopir lagi sambil berjalan ke arah mobil Polantas.
Ia pun menyerahkan kembali surat tilang ke petugas.
"Nggak apa-apa berarti nggak mau ya. Kalau dia tidak apa-apa, yang penting sudah kita tilang," ujar Polantas sambil menitipkan surat tilang ke petugas keamanan tol yang juga berada di lokasi.
Terkait peristiwa ini, Kasat PJR Ditlantas Polda Riau, AKBP Irmadison beri penjelasan.
Irmadison menyebut, tak mungkin penindakan dilakukan tanpa ada pelanggaran.
Ia memaparkan, kecepatan truk saat di tol di bawah 60 km per jam.
Menurutnya di luar ketentuan, karena batas minimum kecepatan 60 km per jam dan maksimal 80 km per jam.
"Diperkirakan (kecepatan) 40 km per jam. Jadi anggota waktu patroli bertanya-tanya, ini kenapa mobil lambat, apa mengantuk, atau kecapaian, atau ada kerusakan di kendaraan. Ini naluri anggota kepolisian yang bertugas," tegasnya, (24/5/22).
"Maka disampaikan anggota lewat public address (pengeras suara, red). Di mobil patroli itu kan ada public address itu. Kepada pengendara mobil truk warna ini pelat ini, mohon kerja samanya merapat dulu ke pinggir atau ke rest area yang tersedia. Karena kita mau tahu, mobilnya ada apa," imbuh Irmadison.
Kata Irmadison, sopir truk itu tidak mengindahkan dan tetap saja jalan.
Permintaan untuk menepi dari petugas bahkan sudah diberikan berulang kali, namun tetap saja truk tidak berhenti.
"Lah kan nggak mungkin kita hentikan di situ, nanti mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengendara lain. Maka ditunggu petugas di pintu tol, didahului," bebernya.
"Karena dia mengarah ke pintu tol Bathin Solapan, dia arah dari Pekanbaru. Mau ke Medan," tandasnya.
Baca Juga: Yang Suka Ngebut di Tol Dibikin Kapok, Kelewat 120 Km/jam Siap-siap Ditilang