Otomotifnet.com - Naik motor pakai sandal jepit sudah bisa dibilang menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.
Apalagi kalau tujuan berkendara jaraknya tak terlalu jauh dari kediaman.
Apakah memakai sendal jepit saat berkendara bakal ditilang polisi?
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan memakai sepatu saat berkendara sebatas himbauan.
Para pengendara untuk tak menggunakan alas kaki seadanya, seperti sandal jepit, saat berkendara.
"Dihimbau menggunakan sepatu demi keselamatan," kata Sambodo (15/6/2022).
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengimbau pengendara motor untuk tidak menggunakan sandal jepit.
Alasannya karena sandal tidak melindungi keseluruhan bagian kaki.
"Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," terang Irjen Firman.
Irjen Firman mengatakan pihaknya ingin menciptakan kesadaran bagi masyarakat perihal tertib dan keamanan dalam berkendara.
Kesadaran itu salah satunya dengan tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.
Untuk itu, pihaknya menyampaikan imbauan ini demi meminimalisir risiko yang dialami pengendara motor.
Baca Juga: Pak Polisi Pelototin Kaki Pemotor, Ketahuan Pakai Sandal Jepit Bakal Kena Ini