Ada catatan untuk mengatur keberadaan ojek online dalam UU LLAJ.
Pertama, soal surat izin mengemudi (SIM).
Menurut Alvin Lie, syarat kendaraan angkutan umum harus memiliki SIM khusus.
Maka hal ini juga harus diterapkan pada pengendara ojek online.
Kedua, terkait pelat nomor kendaraan.
Angkutan umum diwajibkan untuk menggunakan pelat warna kuning.
Namun saat ini ojek online masih menggunakan pelat biasa layaknya kendaraan pribadi.
"Harapannya UU LLAJ dapat menjadi payung hukum yang mengatur keberadaan ojek online," imbuhnya.
Alvin juga mengusulkan untuk mengatur keberadaan mobil dan sepada listrik dalam revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Dia mengatakan, keberadaan kendaraan listrik ini sudah cukup masif di Indonesia.
Kementerian Perhubungan mencatat populasi dari kendaraan listrik pada tahun 2021 mencapai 14.400 unit.
Ia mendorong agar diatur tata cara dan keamanan dalam mengendarai kendaran listrik.
Termasuk juga dalam hal sertifikasi kelaikan teknis kendaraan, komponen, aspek keselamatan sama halnya dengan kendaraan pada umumnya.
"Saat ini keberadaan kendaraan listrik hanya diatur melalui Peraturan Menteri dan Peraturan Presiden.
"Namun tetap perlu keberadaanya diatur langsung dalam UU LLAJ," tegasnya.
Baca Juga: Setelah Jokowi Tanda Tangan, Beli Pertalite Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina