"Kami berharap sanksi ini bisa memberikan efek jera, baik kepada SPBU tersebut maupun menjadi peringatan bagi SPBU lainnya."
"Tujuannya agar dapat menjaga amanah yang diberikan pemerintah maupun Pertamina dalam menyalurkan produk BBM penugasan maupun subsidi agar penyalurannya tepat sasaran," pungkas Brasto.
Sementara itu Brasto mengatakan, terdapat 3 SPBU terdekat dari lokasi yang menyediakan Pertalite.
Seperti SPBU 44.58.104 (Peganjaran) di Jalan Lingkar Utara (berjarak 1,87 kilometer), SPBU 44.59.322 Jalan Jenderal Sudirman (berjarak 2,68 kilometer), dan SPBU 44.59.323 Jalan Jenderal Sudirman (berjarak 2 kilometer).
"Kami memastikan pasokan Pertalite kepada masyarakat tetap dapat berjalan melalui SPBU lainnya," imbuhnya.
Brasto mengajak masyarakat maupun konsumen untuk dapat mendukung penyaluran produk Pertalite tepat sasaran.
Salah satunya menggunakan produk BBM berkualitas sesuai jenis kendaraan.
"Mayoritas kendaraan saat ini membutuhkan BBM dengan spesifikasi RON (Research Octan Number) yang lebih tinggi."
"Seperti Pertamax (RON 92) dan Pertamax Turbo (RON 98)."
"Sementara Pertalite (RON 90) diperuntukkan bagi kendaraan keluaran lama maupun bagi masyarakat dengan kelas ekonomi menengah ke bawah," terangnya.
Brasto menuturkan, apabila masyarakat menemukan praktik yang terindikasi melanggar aturan, dapat melapor dan menginformasikan kepada aparat penegak hukum ataupun Pertamina melalui Pertamina Call Center nomor 135.
Baca Juga: Kuota Pertalite Tahun Ini Bakal Ditambah, Tak Semua Bisa Beli