Otomotifnet.com - Sedang viral surat tilang elektronik ke seorang warga Malang ternyata salah alamat.
Ini setelah warga di Kota Malang, Jawa Timur tersebut mengeluhkan adanya surat tilang elektronik nyasar karena tak sesuai dengan kendaraan yang dimiliki.
Hal tersebut dikeluhkan oleh pemilik akun Facebook bernama 'Rahwana Rama'.
Dalam postingan yang diunggah di salah satu grup Facebook itu, pemilik akun menjelaskan bahwa motor yang tertera dalam konfirmasi tilangan tersebut bukan miliknya.
Motor kepunyaannya adalah Honda BeAT yang tidak ada dalam foto tersebut.
Sedangkan motor pelanggar yaitu Honda Vario.
Ia pun ingin memprotes terkait hal itu tapi tidak tahu caranya.
"Lur.. ijin bertakon.. Cara protes e nandi lur iki duduk aku dan duduk spedaku, spedaku beat seng difoto vario. Tapi plat e dan sak bulan tahun e podo karo nggonku. Infonya dulur???????????? (Izin bertanya, cara protesnya gimana ini bukan aku dan bukan sepeda motorku. Sepeda motorku Beat, yang difoto Vario. Tapi pelatnya dan bulan sama tahunnya sama kayak punyaku)," dikutip dari postingan akun Facebook, Rahwana Rama, Selasa (28/6/2022).
Dalam surat tilang tersebut terlihat pengendara Honda Vario terekam di daerah Jembatan Bandulan, Kota Malang dengan membonceng penumpang tanpa menggunakan helm.
Saat dikonfirmasi, pemilik akun menyampaikan bahwa motor pelanggar memiliki nomor polisi yang hampir sama dengan kendaraannya.
Ia pun heran mengapa pihak kepolisian tidak menyesuaikan kendaraan dari pelanggar dengan nomor polisi di sistem yang ada.
"Motor saya enggak ada di foto. Jadi yang kena tilang itu Vario merah sebelah kiri, harusnya nopolnya 2911, tapi pihak polisi nulisnya 2811, akhirnya yang kena saya. Anehnya polisi kok nggak disesuaikan dulu motor sama pelatnya," kata pemilik akun Facebook, Rahwana Rama saat dikonfirmasi via Facebook Messenger.
Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppy Anggi Khrisna mengatakan bahwa surat konfirmasi tilangan elektronik sudah berdasarkan data di pangkalan data ERI (Electronic Registration and Identification) Nasional Korlantas Polri menyesuaikan dengan nomor polisi yang digunakan.
Namun, bila masyarakat menerima surat tilang yang tidak sesuai, bisa mengkonfirmasi sesuai dengan petunjuk yang ada di dalam surat tersebut.
"Jika memang bukan kendaraannya, maka warga yang dikirim surat konfirmasi tersebut bisa melakukan konfirmasi sesuai petunjuk yang tertera dalam surat tersebut. Jika kendaraan sudah diperjualbelikan harap langsung ke Samsat untuk lapor blokir jual beli," kata Yoppy saat dihubungi via pesan WhatsApp pada Selasa.
Yoppy mengungkapkan bahwa selama Operasi Patuh Semeru 2022 sejak 13-26 Juni 2022, pihaknya menemukan adanya 1.016 pelanggara melalui tilangan elektronik menggunakan dua mobil INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record).
Ia berharap para pengendara ke depan bisa lebih taat terhadap aturan lalu lintas yang ada.
Baca Juga: Modal Kamera Hp, Polisi di Sukoharjo Bisa Tilang Pelanggar, Surat Dikirim ke Rumah