Padahal, praktik transaksi yang dilakukan sudah jelas-jelas melanggar undang-undang.
Penadah bisa terjerat Pasal 480 KUHP tentang jual beli barang hasil kejahatan.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengakui, memang membongkar sindikat motor curian adalah pekerjaan yang gampang-gampang susah.
Sebab, banyak penadah yang memantau pergerakan polisi.
Penadah biasanya akan kabur hingga ke luar kota jika ada kabar pelaku ranmor tertangkap polisi.
"Jadi begitu ada maling yang ketangkap, biasanya penadah-penadah akan menghilang dulu. Sehingga kami terkadang ketika menggerebek di rumahnya, penadah sudah tidak ada di tempat," kata Kapolres AKBP Dewa Putu.
Pemberantasan kriminal dengan model seperti ini tentu saja tidak bisa disebut efektif untuk menekan angka kejahatan jalanan.
Oleh karena itu, Kapolres pangkat dua bunga melati emas ini memastikan, pihaknya akan terus memburu penadah.
Upaya yang dilakukan yakni memetakan tempat persembunyian penadah.
Ia berharap, setelah para penadah tertangkap angka kejahatan jalanan bisa turun.
"Sebab, rantai kejahatan akan pelan-pelan terputus jika para penadah berhasil diringkus," pungkasnya.
Baca Juga: Honda BeAT Sampai Scoopy Dijejer Rapi Polisi, Lima Orang Tertunduk, Tangan Diborgol