Otomotifnet.com - Pelajar yang masih bersekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) bakal dilarang untuk membawa motor sendiri.
Wacana tersebut setidaknya datang dari dua Dinas Pendidikan (Dindik), yakni di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Ciamis.
Saat ini pihak Dindik sedang melakukan pengkajian untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke setiap sekolah.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Fahrudin menjelaskan bahwa hal ini diambil karena di golongan masyarakat terkait belum layak menggunakan kendaraan bermotor karena tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Batas minimal usia untuk kepemilikan SIM, adalah 17 tahun sehingga pelajar yang sudah memenuhi kualifikasi tersebut pada umumnya telah duduk di kelas 2 atau 3 SMA.
"Jadi kalau untuk anak SMP itu belum memperoleh SIM karena umurnya itu hanya sampai 15 tahun. Jadi rata-rata mereka belum memiliki SIM," ucapnya (1/8/2022).
"Dengan SE yang akan kita sebarkan ini, bentuk dari ketegasan kita walaupun itu sifatnya imbauan, kita juga akan terus melakukan evaluasi," lanjut Fahrudin.
Ia pun meminta kepada pihak sekolah, dalam hal tersebut ke jajaran komite dan kepala sekolah agar tidak memberi kesempatan pelajar membawa kendaran pribadi, berlaku buat mobil ataupun motor.
Pihak sekolah juga disarankan tidak menyediakan fasilitas lahan parkir kendaraan bermotor bagi para pelajar.
"Yang jelas kalau sudah ada larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah, itu tidak ada fasilitas lahan parkir yang disediakan di halaman sekolah," katanya.
Hal serupa juga dikatakan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya yang mengimbau ke kepala sekolah SD dan SMP di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat untuk melarang siswa/i-nya membawa kendaraan ke sekolah.
Herdiat menyebut saat ini sering melihat anak SD dan SMP yang masih di bawah umur sudah mengendarai motor.
Bahkan berboncengan lebih dari dua orang. Hal ini sangat membahayakan bagi diri dan orang lain.
“Pengalaman ketika kita sedang dalam perjalanan ke daerah-daerah masyarakat sudah abai terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain. Terutama saat berkendara itu tidak memakai helm,” ungkap Herdiat.
"Lebih baik diantar orang tua, pamannya atau siapapun ke sekolah. Nanti kita akan buat surat edarannya," lanjutnya.
Bagi sekolah atau dewan guru yang ditemukan masih mengizinkan pelajar untuk membawa kendaraan ke lingkungan sekolah, kata Fahrudin, akan diberikan teguran tegas.
Pasalnya, hal itu sama saja membiarkan murid berbuat salah dengan melanggar ketentuan berlalu lintas.
"Kuncinya kalau sekolah masih ada menyediakan parkir bagi anak-anak, berarti itu sekolah masih mengizinkan dan nanti itu akan menjadi bahan evaluasi kita," kata Fahrudin.
Baca Juga: Polisi: Stut Motor Nggak Bakal Ditilang, Malah Seharusnya Dibantu