Otomotifnet.com - Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) dinilai tidak memiliki wewenang dalam menetapkan tarif ojek online.
Hal ini disampaikan oleh Pengamat transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno.
"Kemenhub tidak memiliki kewenangan menetapkan tarif. Sebab, ojek tidak diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Djoko dalam keterangannya (31/8/2022).
Djoko menilai, kalau ingin membantu mengatur terkait angkutan ojek, Kemenhub dapat berperan dalam membantu membuat aplikasi operasional ojek online.
"Kemenhub dapat membantu membuat aplikasi operasional ojek online. Selanjutnya, aplikasi tersebut diserahkan ke daerah untuk dijalankan masing-masing daerah. Seperti di Kabupaten Asmat, Papua Selatan, sudah menyelenggarakan operasional ojek," jelas Djoko.
Diberitakan sebelumnya, Kemenhub kembali menunda pemberlakuan tarif baru untuk ojol yang harusnya berlaku mulai hari ini 29 Agustus 2022.
Kenaikan tarif ojol ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," sebut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers Minggu (28/8/2022) di Jakarta.
Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus mengkaji ulang agar didapat hasil yang terbaik.
Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini.
Pembatalan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya Kemenhub juga membatalkan kenaikan tarif ojol yang awalnya akan berlaku 14 Agustus 2022.
Baca Juga: Kenaikan Tarif Ojol Ditunda Lagi, Ini Pertimbangan Kemenhub