Otomotifnet.com - Bengkel konversi mobil dan motor listrik bakal jingkrak-jingkrak.
Bahkan Agen Pemegang Merek (APM) pun nampaknya juga akan gembira.
Sebab, biaya uji tipe kendaraan listrik rencana akan gratis.
Sebab Kementerian Perhubungan mengusulkan membebaskan biaya uji tipe kendaraan listrik.
Hal ini sebagai tindak lanjut Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
"Ke depan kami upayakan uji tipe digratiskan," ucap Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, (22/9/22).
"Lalu, kami upayakan juga uji tipe tidak hanya dilakukan oleh Kemenhub," imbuhnya.
Menurut Budi, bisa juga dilakukan bengkel umum yang sudah tersertifikasi.
"Saat ini sudah berjalan mendidik bengkel-bengkel tertentu untuk melakukan uji tipe," tutur Budi.
Menurutnya, sertifikasi uji tipe menjadi hal paling penting sebelum kendaraan listrik dipasarkan.
Sebab dari hasil uji tipe nantinya dapat dipastikan kendaraan tersebut layak atau tidak diproduksi secara masal.
Setelah lulus dari sertifikasi uji tipe, selanjutnya produsen kendaraan listrik akan mendapatkan registrasi sesuai sertifikasi uji tipe di awal atau yang disebut Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
SRUT ini yang kemudian akan menentukan dikeluarkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari pihak kepolisian.
Sehingga kendaraan tersebut dianggap layak mengaspal di jalan Indonesia.
Senada, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pihaknya tengah menggencarkan program konversi sepeda motor BBM ke listrik.
Yakni berupa pembuatan komponen utama sampai ke bentuk produk jadi motor.
Pada tahun 2022 ini dilakukan pilot project dengan target 120 unit motor listrik dan akan semakin masif di tahun 2023.
Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan pembinaan ke para pelaku usaha bengkel.
Agar semakin banyak bengkel yang bisa melakukan konversi sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, sejumlah manfaat didapatkan dari penggunaan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Misalnya biaya yang lebih hemat, lebih ramah lingkungan dan mengurangi ketergantungan BBM yang harganya terus meningkat.
Pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) menjadi salah satu upaya pemerintah guna menghadapi perubahan iklim serta mewujudkan transisi energi bersih.
Upaya percepatan dilakukan pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022.
Isinya tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada tanggal 13 September 2022.
Baca Juga: Kehadiran Innova Hybrid Makin Kencang, Kini Sudah Kantongi Sertifikat Uji Tipe