Otomotifnet.com - Mobil kesayangan biasanya susah dilupakan meski sudah dijual.
Untuk itu ada cara hapus kenangan sama mantan mobil dengan memblokir STNK.
Menariknya, blokir STNK mobil yang sudah dijual bisa sambil rebahan di rumah.
Seperti dijelaskan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo.
Memblokir STNK kepemilikan mobil yang lama bisa secara online.
"Bisa nanti dibuka website pajak online Jakarta, lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya," kata Dwi, (12/10/22).
Tapi patut diketahui, cara blokir STNK online di setiap wilayah memiliki cara yang sedikit berbeda.
Misalnya saja DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Berikut cara yang bisa dilakukan untuk yang berdomisili di DKI Jakarta.