Hapus Kenangan Mantan Mobil, Blokir STNK Bisa Sambil Rebah di Rumah

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Senin, 17 Oktober 2022 | 11:05 WIB

Ilustrasi STNK. Tinggal Buka Website Ini Buat Blokir STNK Via Online, Bikers Gak Perlu Antre di Samsat (M. Adam Samudra,Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Mobil kesayangan biasanya susah dilupakan meski sudah dijual.

Untuk itu ada cara hapus kenangan sama mantan mobil dengan memblokir STNK.

Menariknya, blokir STNK mobil yang sudah dijual bisa sambil rebahan di rumah.

Seperti dijelaskan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo.

Memblokir STNK kepemilikan mobil yang lama bisa secara online.

"Bisa nanti dibuka website pajak online Jakarta, lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya," kata Dwi, (12/10/22).

Tapi patut diketahui, cara blokir STNK online di setiap wilayah memiliki cara yang sedikit berbeda.

Instagram/Humas Bapenda Jakarta
Blokir STNK motor atau mobil bisa dari rumah aja

Misalnya saja DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Berikut cara yang bisa dilakukan untuk yang berdomisili di DKI Jakarta.