Hapus Kenangan Mantan Mobil, Blokir STNK Bisa Sambil Rebah di Rumah

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Senin, 17 Oktober 2022 | 11:05 WIB

Ilustrasi STNK. Tinggal Buka Website Ini Buat Blokir STNK Via Online, Bikers Gak Perlu Antre di Samsat (M. Adam Samudra,Irsyaad W - )

Kelengkapan dokumen yang dimaksud, terdiri atas:

- Fotokopi KTP pemilik kendaraan

- Surat kuasa disertai meterai Rp10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan

- Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar

- Fotokopi STNK atau BPKB jika ada

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Surat pernyataan yang bisa diunduh di https:bapenda.jakarta.go.id/

Setelah itu, status pemblokiran akan dikirimkan melalui surel atau terlihat di kolom PKB.

Jika belum ada laporan, dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177.

Namun, jika data di atas tidak lengkap sehingga tidak dapat memprosesnya, harus mendatangi kantor Samsat untuk mengurusnya.

Jangan lupa bawa FC KTP asli yang sesuai dengan nama pemilik kendaraan, STNK, Kartu Keluarga, meterai dan surat kuasa bermeterai jika dikuasakan.

"Langsung saja nanti ke loket bagian blokir, biar lihat fisik lembaran yang harus diisi," tandasnya.

Baca Juga: Dikirimi Surat Tilang Nyasar, Jangan Didiamkan, Bisa-bisa STNK Kena Blokir