Hapus Kenangan Mantan Mobil, Blokir STNK Bisa Sambil Rebah di Rumah

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Senin, 17 Oktober 2022 | 11:05 WIB

Ilustrasi STNK. Tinggal Buka Website Ini Buat Blokir STNK Via Online, Bikers Gak Perlu Antre di Samsat (M. Adam Samudra,Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Mobil kesayangan biasanya susah dilupakan meski sudah dijual.

Untuk itu ada cara hapus kenangan sama mantan mobil dengan memblokir STNK.

Menariknya, blokir STNK mobil yang sudah dijual bisa sambil rebahan di rumah.

Seperti dijelaskan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo.

Memblokir STNK kepemilikan mobil yang lama bisa secara online.

"Bisa nanti dibuka website pajak online Jakarta, lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya," kata Dwi, (12/10/22).

Tapi patut diketahui, cara blokir STNK online di setiap wilayah memiliki cara yang sedikit berbeda.

Instagram/Humas Bapenda Jakarta
Blokir STNK motor atau mobil bisa dari rumah aja

Misalnya saja DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Berikut cara yang bisa dilakukan untuk yang berdomisili di DKI Jakarta.

Cara blokir STNK online Jakarta

Dikutip dari unggahan Instagram @humaspajakjakarta, berikut tahapan melakukan blokir STNK online.

1. Masuk ke https://pajakonline.jakarta.go.id

2. Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK

3. Pilihlah menu PKB

4. Klik menu Pelayanan

5. Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan

6. Pilihlah nomor kendaraan yang ingin diblokir

7. Unggah kelengkapan dokumen

8. Klik Kirim.

Kelengkapan dokumen yang dimaksud, terdiri atas:

- Fotokopi KTP pemilik kendaraan

- Surat kuasa disertai meterai Rp10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan

- Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar

- Fotokopi STNK atau BPKB jika ada

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Surat pernyataan yang bisa diunduh di https:bapenda.jakarta.go.id/

Setelah itu, status pemblokiran akan dikirimkan melalui surel atau terlihat di kolom PKB.

Jika belum ada laporan, dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177.

Namun, jika data di atas tidak lengkap sehingga tidak dapat memprosesnya, harus mendatangi kantor Samsat untuk mengurusnya.

Jangan lupa bawa FC KTP asli yang sesuai dengan nama pemilik kendaraan, STNK, Kartu Keluarga, meterai dan surat kuasa bermeterai jika dikuasakan.

"Langsung saja nanti ke loket bagian blokir, biar lihat fisik lembaran yang harus diisi," tandasnya.

Baca Juga: Dikirimi Surat Tilang Nyasar, Jangan Didiamkan, Bisa-bisa STNK Kena Blokir