Hapus Kenangan Mantan Mobil, Blokir STNK Bisa Sambil Rebah di Rumah

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Senin, 17 Oktober 2022 | 11:05 WIB

Ilustrasi STNK. Tinggal Buka Website Ini Buat Blokir STNK Via Online, Bikers Gak Perlu Antre di Samsat (M. Adam Samudra,Irsyaad W - )

Cara blokir STNK online Jakarta

Dikutip dari unggahan Instagram @humaspajakjakarta, berikut tahapan melakukan blokir STNK online.

1. Masuk ke https://pajakonline.jakarta.go.id

2. Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK

3. Pilihlah menu PKB

4. Klik menu Pelayanan

5. Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan

6. Pilihlah nomor kendaraan yang ingin diblokir

7. Unggah kelengkapan dokumen

8. Klik Kirim.