"Di lokasi ini, anggota menemukan barang bukti berupa BBM bersubsidi sebanyak 49 ton," kata Yusriandi.
Kemudian dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi, bukti berupa dokumen nota pembelian dan surat-surat, diketahui penimbunan itu telah berlangsung sejak tahun 2021 lalu.
Yusriandi mengatakan modus penimbunan ini yakni membeli dari sejumlah SPBU di Bandar Lampung dengan menggunakan truk yang dimodifikasi.
"BBM dari SPBU ini ditampung di dalam mobil tanki berkapasitas 10.000 liter, dan dikirim ke PT URM," kata Yusriandi.
Yusriandi menambahkan, pasal yang dikenakan yakni Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Baca Juga: Pertamina Wanti-wanti, Ada Mitra Nekat Timbun dan Oplos BBM, Kontrak Diputus